Pages

Subscribe:

19 Oct 2017

Hukum Pembalasan (Lex Talionis)


(Memahami hukum “mata ganti mata” pada Keluaran 21: 22-25)  

I. PENDAHULUAN
Dalam Perjanjian Lama tepatnya pada Keluaran 21: 22-25 dikenal dengan Lex talionis  yang diartikan oleh beberapa orang sebagai hukum pembalasan, juga dikenal dengan hukum “mata ganti mata”. Hukum ini sering dikutip sebagai hukum-hukum yang kejam dan tidak berbelas kasihan. Ini dikarenakan persoalan dalam memahami hukum tersebut secara harafiah, ditambah lagi beberapa ilmuwan yang percaya bahwa hukum dalam Pentateukh yang dinyatakan bersifat barbar, yang menggambarkan sikap primitif.  Namun yang menjadi pertanyaan yang dikemukakan hukum tersebut adalah apakah bagaimana ketentuan hukum pembalasan ini berlaku? Namun beberapa penafsir menekankan bahwa pengesahan hukum ini tidak pernah dimaksudkan untuk mengizinkan setiap orang membalaskan cedera/ luka (Keluaran 21: 1- 22: 17). 
Maka itu, dalam tulisan ini, penulis mencoba melihat secara dekat, bagaimana dan seperti apa sebenarnnya dalam memahami hukum mata ganti mata ini sebagai hukum yang melindungi, bukanlah menjadi hukum yang mengizinkan tindak balas dendam, atau praktiknya yang secara harafiah yang justru menambah tindak kejahatan. Namun dalam pengerjaan tulisan paper ini, penulis mengakui bahwa belum secara sempurna menjelaskan Judul ini, dikarenakan keterbatasan kemampuan penulis, dan juga literature untuk pengerjaan paper ini.

II. Kajian Biblis tentang Hukum Pembalasan
2.1 Pembalasan
Istilah pembalasan dalam etimologi yang ditekankan adalah membayar dalam bentuk yang sama. Meskipun dalam kehidupan manusia secara eksklusif yang terjadi dalam bentuk yang buruk yaitu seperti kejahatan dibalaskan dengan kejahatan atau pukulan dibalaskan dengan pukulan. Namun dasar dari suatu pembalasan sebenarnya lebih menekankan hal yang sifatnya memperbaiki secara timbal balik, yang baik agar kembali baik, dan bahkan digunakan untuk mengubah kejahatan menjadi hal yang baik. Dari sudut pandang etis, menafsirkan hukuman sebagai retribusi, dimana tindakan jahat seseorang harus dikembalikan kepadanya sendiri. Dia harus menerima sanksi yang adil dari perbuatannya kepada masyarakat atau korban yang terluka sebagai kompensasi. 

2.2 Pendekatan terhadap Pembalasan
  Adapun beberapa tafsiran yang menyatakan, mengenai penerapan Lex Talionis ini yang dikutip Stuart, dari seorang Teolog Yahudi yang bernama Maimonides yang meyakini Lex Talionis dalam Keluaran 21:22-25, untuk tidak dipahami secara harafiah. Untuk Pembenaran dalam pernyataannya, dia mengacu pada penggunaan kata Ibrani תַּ֣חַת (takhat) yang dikutip dari Keluaran 21: 22-25 dan juga melihat pada dua ayat yang sebelumnya yaitu di ayat 18-19 yang termasuk dalam kelompok hukum yang sama, yang secara khusus menyebutkan konsep kompensasi ganti rugi (mengenai bayaran untuk pengobatan sampai sembuh). Mengenai ungkapan עַ֚יִן תַּ֣חַת עַ֔יִן  “mata ganti mata” pada Keluaran 21: 24, Maimonides menjelaskan: kata  תַּ֣חַת menunjukkan bahwa pembayaran harus dilakukan,dan tidak boleh dipahami secara harafiah. Hal ini di terlihat pada frasa “luka ganti luka” yang harus diartikan sebagai pembayaran, karena dalam Keluaran 21:18-19 dinyatakan bahwa jika seorang melukai orang lain, ia harus membayar untuk kehilangan waktu dan untuk keperluan pengobatannya. Dari sini penggunaan kata תַּ֣חַת  dalam kaitannya dengan melukai, juga digunakan sebagai pembayaran, maka ungkapanעַ֚יִן תַּ֣חַת עַ֔יִן  ayin takhat ayin [mata untuk mata] harus digunakan dalam arti yang sama yaitu sebagai pembayaran.  


2.3 Ketentuan mengenai Hukum Pembalasan dalam Kel. 21:22-25
Keluaran 21: 22-25 menjelaskan mengenai apa yang harus dilakukan ketika melihat kejadian yang mungkin tidak biasa. Jika pria berkelahi, dan saat berkelahi, melukai wanita yang sedang hamil, sehingga menyebabkan wanita tersebut keguguran, tetapi tidak ada luka pada wanita tersebut. Maka pelaku atas luka itu didenda sejumlah yang dikenakan suami wanita tersebut, namun atas pertimbangan yang ditentukan hakim. Kita bisa melihat kerusakan yang akan dibayarkan itu hanya atas keguguran. Tetapi jika korban (wanita) terluka atau meninggal akibat cedera tersebut, hukum pidana yang dikenal sebagai Lex Talionis harus diterapkan dan pelaku dihukum karena itu.  Mengenai orang yang bertanggung jawab atas kematian itu harus dihukum mati (ayat 23). Ketentuan ini adalah contoh paling awal dari Lex Talionis atau hukum pembalasan. Namun, jika wanita tersebut meninggal, tetapi pria atau pelaku yang bertanggungjawab tidak berkenan untuk mati, dia harus bertanggungjawab atas konsekuensi perbuatannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika wanita hamil tersebut tidak mati, tapi hanya mengalami luka yang berbekas, pelaku bertanggungjawab atas cedera yang alami wanita tersebut dengan harus mengalami cedera yang serupa. “Mata ganti mata, Gigi ganti gigi”, Dalam kasus tersebut hukuman mati tidak berlaku. Jika wanita tersebut bertahan dan tidak mengalami kerusakan atau cedera.  

Insiden pada Kel. 21:22-23 juga, menggambarkan situasi seorang wanita hamil menjadi korban kemarahan. Dalam menentukan sikap, Houtman melihat bahwa ketentuan pada Kel. 21: 12 dan 21:18-19 juga berlaku dalam kasus ini. Dengan mempertimbangkan konteks teks, Kel. 21:12-14, 18-19 yang berisikan peraturan khas yang ditujukan kepada orang-orang yang dibahas dalam situasi yang sama di Kel. 21:22. Pada titik ini Houtman membuat beberapa catatan tentang hubungan antara ketiga bagian tersebut. Tetapi Menurut Schwienhorst-Schönberger yang dikutip Houtman dalam artikelnya, mengatakan bahwa dalam Kel. 21:22-23 tidak sama dengan ayat 12-14 dan 18. Karena itu bukanlah suatu kecelakaan yang disengaja. Namun yang menjadi permasalahan bukanlah sengaja atau tidaknya, melainkan fokus terhadap kerusakan yang terjadi, dan bagaimana untuk mencapai keputusan yang dicapai.  Jackson juga dengan tegas berpendapat bahwa ayat 22 menetapkan pembayaran atas keguguran janin,  dan selanjutnya untuk luka yang terjadi pada wanita harus bersifat pembalasan.  Ada asumsi bahwa Kitab Perjanjian mengecualikan hukuman pembalasan fisik sebagai pembaharuan hukum dalam hukum ganti rugi, dan ini diterapkan hanya pada kasus cedera fisik dan kematian. Namun ada suaka hukum yang membatasi, pada Kel. 21:13 yang membuka kemungkinan bertahan hidup jika terjadi kecelakaan atau kematian yang tidak disengaja. 

Pada ayat 23-25, menurut Josephus, Pada penafsiran Rabinis, mengenai “mata ganti mata” dan lainya, mengacu pada remunerasi nilai mata, dan sebagainya dalam bentuk uang. Beberapa penafsir juga percaya bahwa Kel. 21:23-25 tidak harus dipahami secara harafiah, namun merupakan remunerasi atas nilai kehidupan yang terpengaruh. Namun F. Crüsemann dan Schenker dalam tulisan Houtman, memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ayat 23 mengacu pada eksekusi yang harafiah.  Crüsemann menganggap ayat 24 sebagai perpanjangan teks, hasil kritik sosial yang ditunjukkan untuk melawan penyalahgunaan ketentuan hukum kasuistik dari Kitab Perjanjian, yaitu pada abad ke-8, dimana orang-orang yang berkuasa dengan harta melimpah memperlakukan orang-orang lemah sesuka hatinya, karena dapat diselesaikan hanya membayar dengan uang.  Hukum ini untuk waktu yang lama menjadi hukuman yang primitif yang bersifat hukum barbar. Namun telah ditunjukkan oleh studi komparatif yang lebih baru untuk mengembangkannya kemudian, yang dirancang untuk memperbaiki penyalahgunaan yang tak dapat dihindarkan mengenai pembayaran uang untuk cedera fisik. 

Para Rabi selanjutnya memodifikasi hukuman dalam kasus Alkitabiah, jika wanita itu sendiri meninggal. Bagi para rabi, konsekuensi yang dinyatakan dalam Kel. 21: 22-25, harus mengatur hukuman נֶ֖פֶשׁ תַּ֥חַת נָֽפֶשׁ  nephesh tahat nephesh (nyawa ganti nyawa) tidak akan ditafsirkan sebagai hukuman mati, selama tindakan yang dilakukan tidak ada maksud atau unsur kesengajaan. Dalam situasi ini, “nyawa ganti nyawa” paling baik hanya menunjukkan kompensasi moneter. Para Rabi dengan demikian mengurangi konsekuensi dari pelaku yang sebelumnya menerima kematian karena pembunuhan tidak disengaja, sebab ini dipandang tidak adil. Seperti yang kita ketahui di atas, bahwa zaman alkitabiah tidak mengenali perbedaan yang disengaja dan tidak disengaja. Bahkan orang yang membunuh tidak sengaja, bisa kehilangan nyawanya dengan tindakan dari Pembalasan yang dapat dibenarkan. 

Ada sejumlah argumen yang mendukung interpretasi figuratif. Pertama, mengenai penerapan lilteral dari maksud Lex Talionis, tidak sesuai dengan prinsip dan hasil hukum lainnya pada Kel. 20:22- 23-33. Seperti pada Kel. 21:18-19 misalnya, yang menyajikan kasus yang lebih serius, kasus luka yang disengaja yang berbeda dengan kasus di Kel. 21:22-25. Hukum disana bukanlah untuk menyerang pelaku dan melukainya dengan cara yang sama persis, namun membayar biaya pengobatan dan waktu yang hilang dari korban. Begitu juga dalam Kel. 21:26-27, mengenai hukuman atas tindakan memukul mata atau gigi seorang budak, pembalasan atau ganjaran yang diberikan juga tidak memukul mata atau gigi tuannya, tetapi tuannya melepaskannya menjadi budak yang bebas, sebagai ganti giginya yang hilang. Selanjutnya Sprinkle juga menekankan bahwa hukuman atas “nyawa ganti nyawa” secara harafiah dalam kasus pembunuh yang tidak sengaja di Kel. 21:22-25, bertentangan dengan prinsip yang diungkapkan Kel. 21:13-14 yang mengatakan bahwa bila pembunuhan itu tidak sengaja, itu bukanlah pelanggaran yang berat. 

III. Kesejajaran Lex Talionis (Exod. 21:22-25) dengan Tradisi dan Hukum Kuno.
3.1 Hukum Kuno
Hukuman atas luka pada Kel. 21: 22-25, memiliki kesejajaran dengan Tradisi dan Hukum Kuno. Sebagai contoh yang paling awal dari Sumeria Scribal, Undang-undang ini menarik karena membedakan tingkat tanggungjawab pelaku berdasarkan tingkat keparahan kontak fisik. Tolak ukur seperti ini tidak lagi dipertahankan atau dikaji kembali dalam formulasi hukum Timur Kuno. 
Kemudian, Nahum M. Sarna dalam tulisan Stuart, dengan yakin menunjukkan bahwa undang-undang Mesopotamia pra-Alkitabiah menentukan kompensasi uang untuk luka pada tubuh, bukanlah hukum fisik. Dia mengacu pada berbagai contoh yang semuanya dapat di temukan James B. Pritchard dalam Teks Kuno dekat Timur.

a. Laws of Eshnunna (2000 S.M) memberikan kompenasasi moneter untuk luka-luka pada paragraph 42-45:
42If a man bites the nose of another man and severs it, he shall pay one mina of silver. For an eye he shall pay one mina of silver; for a tooth half a mina; for a ear half a mina; for a slap in the face ten shekels of silver .43If a man severs another man’s finger, he shall pay two-thirds of a mina of silver. 44If a man throws another man to the floor in an altercation and breaks his hand, he shall pay half a mina of silver. 45If he breaks his foot, he shall pay half a mina of silver 
Terjemahan Bebas :
Jika seseorang melukai hidung orang lain dan memotongnya, ia harus membayar satu mina perak. Untuk mata dia harus membayar satu mina perak; untuk gigi setengah mina’ untuk telinga setengah mina; untuk tamparan di atas muka sepuluh syikal perak.
Jika seseorang pria memotong jari orang lain, dia harus membayar dua pertiga mina perak.
Jika seseorang melempar pria lain ke tanah dengan pertengkaran dan mematahkan tangannya, dia harus membayar setengah mina perak,
Jika dia mematahkan kakinya, dia harus membayar setengah mina perak.

b. Laws of Hammurabi (abad ke-18)
Hukum “Mata ganti mata, gigi ganti gigi”  ini juga ditemukan di dalam undang-undang Hammurabi.  Ke-282 paragraph pada undang-undang Hammurabi, tidak hanya menyangkut hukum-hukum kriminal, tapi banyak mengenai hukum perdata. Meskipun ada kecocokan antara undang-undang Hammurabi dengan Hukum Musa, namun nyata tidak ada peminjaman hukum Ibrani. Keterangannya terletak pada kesamaan umum kejahatan dan keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk hukuman. Dari undang-undang Hammurabi mungkin dapat diambil kesimpulan, bahwa Hammurabi mempunyai kesadaran yang kuat tentang keadilan dalam menjatuhkan suatu hukuman.  Namun ada sejumlah kesejajaran antara hukum dalam Kel. 21:23-25 dengan hukum Hammurabi, diantaranya adalah seperti berikut: 

Exodus 21:22-25 : 
22When men struggle and they knock a pregnant woman and her fetus comes out but there is no calamity, he shall be fined as the husband of the woman exacts from him, and he shall pay biplīlîm. 
23If there is calamity you shall give (= pay) life for life,24eye for eye, tooth for tooth, arm for arm, leg for leg,25burn for burn, injury for injury, wound for wound. 
Code Hammurabi :
209If an awīlum  strikes an awīlum-woman (literally: daughter of an awīlum) and he causes her to miscarry her fetus, he shall weight out ten shekels of silver for her fetus. 210If that woman dies, they shall kill his daughter.
196If an awīlum blinds the eye of a member of the awīlum class, they shall blind his eye. 197If he breaks the bone of an awīlum, they shall break his bone. 198If he blinds the eye of a commoner or breaks the bone of a commoner, he shall weigh out one mina (sixty shekels) of silver. 199If he blinds the eye of an awīlum’s slave or breaks the bone of an awīlum’s slave, he shall weigh out half of his value. 200If an awīlum knocks out the tooth of an awīlum of the same rank, they shall knock out his tooth. 201If he knocks out the tooth of a commoner, he shall weigh out one third mina (twenty shekels) of silver. 

Undang-undang pertama kedua pada dua bagian, menjelaskan wanita yang meninggal atau menderita luka. Korelasi ini menempatkan argument bahwa dalam rumusan sebelunya, kedua hukum Kitab Perjanjian hanya menyangkut status anak, dengan ayat 22 yang memperlakukan kelahiran premature, dan ayat 23 berurusan dengan keguguran. Hukum Balasan dalam ayat 23-25 harus dianggap sebagai bagian teks asli, seperti yang telah ditunjukkan. Kehadirannya membatasi interpretasi hukum pada keguguran dan memahami ayat 23 mengacu pada kematian wanita tersebut. Daftar hukum pada ayat 24-25 disejajarkan pada paragraph 196-201 dan sebagian pada motif cedera di paragraph 206. Hal ini menyebabkan daftar cedera yang melebihi konteks hukum pada keguguran dasar. Kitab Perjanjian menjelaskan yang utama adalah pada ayat 23-25, sambil memberikan penghakiman yang berkaitan dengan kematan wanita hamil di ayat 23, juga memperkenakan hukum umum tentang penerapan yang lebih luas. 

c. Middle Assyrian Laws, paragraph 50-53
Pada paragraph 50 Hukum ini berisi prinsip pembalasan, dengan memukul istri pelaku yang sedang hamil, sebagai sanksi telah memukul istri seseorang yang sedang hamil. Teks tersebut tidak memberitahukan kita, apa yang akan dilakukan pelaku tidak memiliki isteri.. Jika tidak memiliki istri, hukumannya akan menimpa pelaku secara langsung. Paragraph 50 menambahkan sebuah kasus tambahan yang tidak ditemukan di tempat lain, yang memungkinkan pengadilan untuk membunuh pelaku tersebut jika membunuh keturunan laki-laki (anak) dengan membuat istrinya keguguran. Dengan kata lain, ia menghilangkan calon ahli waris, dan ini merupakan pelanggaran berat. Ini menunjukkan betapa pentingnya seorang Asyria memiliki anak laki-laki. Dalam Hukum Asyur ini, kompensasi uang adalah hukuman biasa yang dibuat untuk keguguran. Seperti kasus alkitabiah, kita tidak melihat sejumlah ketentuan seperti dalam Hukum Hammurabi, melainkan perhitungan yang dinegosiasikan. 

3.2 Tubuh sebagai Properti
Menurut tradisi, sebagian besar orang Israel (70-95%) diyakini tinggal di desa-desa.. Oleh karena itu, konteks kehidupan utama mereka terletak pada pertanian. Kehidupan religius juga dilakukan dimana orang-orang  memiliki keterikatan emosional yang kuat di desa-desa. Semua orang di desa saling mengenal dengan baik, sering berkumpul baik dalam kegiatan sosial atau keagamaan. Karena mayoritas dari mereka adalah petani dan peternak, sehingga mereka bekerja sama di ladang juga peternak. Konteks kehidupan primer terletak pada masyarakat di desa dengan rata-rata populasi 50-100 orang. Mengingat konteks desa kecil, tindakan Lex Talionis secara praktik literal hampir tidak terjadi karena mereka saling mengenal satu sama lain dengan sangat baik. Namun peran dari Lex tetap ada,yaitu untuk menghindari tindakan balas dendam. Namun peran utamanya adalah mendukung keluarga korban dari segi ekonomi dengan kompensasi uang.   
  Dengan kata lain, perselisihan hukum akan ditangani kasus demi kasus dengan pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini ada peran dari Ketua adat yang berfungsi untuk mengingatkan hukum adat atau tradisi. Dalam kasus perselisihan, mereka akan mengambil peran pihak ketiga sebagai penegak tradisi dan sebagai penengah perselisihan. Oleh karena itu hampir tidak mungkin untuk menerapkan Lex Talionis.  Namun akibat dari adanya  luka dan kehilangan anggota tubuh maka ada  pengurangan yang sama dalam ekonomi maupun dalam pertanian, yang bergantung pada kerja manusia dan hewan. Implikasinya adalah bahwa tenaga manusia harus ada. Karena itu, bagian tubuh seperti mata, hidung, tangan, dan kaki adalah penting bukan hanya untuk kehidupan fisik dan sosial tapi juga untuk tenaga kerja dan untuk bertahan hidup keluarga dan masyarakat. Jika satu mata hilang, itu akan mempengaruhi kemampuan kinerja seseorang, menjadi kerugian besar seorang individu dan keluarga juga. Realitas hidup ini membutuhkan semacam kompensasi untuk keluarga korban sehingga mereka bisa melanjutkan hidup mereka. Oleh karena itu, pembalasan yang sama dengan memotong tangan pelaku tidak membantu keluarga korban atau pelaku? Begitu juga dengan keluarga pelaku perlu menjaga kehidupan sosial dan ekonomi mereka meski sulit. Dengan situasi seperti ini Keluarga pelaku bisa dengan bijak mendekati masalah ini untuk setuju  membayar kerugian waktu, biaya medis dan untuk kerugian produksi ekonomi. Setiap kemungkinan pembalasan yang tidak diatur terhadap Hukum kompensasi adat bisa menimbulkan situasi perang dengan kebencian. Bila dilakukan pembalasan yang setimpal kepada pelaku maka akan sangat tidak tega bila keluarga korban melihat pelaku dengan tangan yang dipotong (dalam konteks komunitas yang dekat), situasi seperti itu hampir tidak tertahankan secara psikologis. Penerapan literal dari lex talionis dengan pembalasan yang sama bisa menjadi bentuk ketidakadilan lain dengan merusak keluarga lain atas nama pembalasan yang sama. Oleh karena itu dalam hal kompensasi Jika pelaku tidak memiliki cukup sarana untuk membayar, dia harus menjual satu tenaga kerja untuk memberi bayaran ganti rugi atas apa  yang ia lakukan. 

IV. Implikasi Teologi
Hukum “mata ganti mata” ini juga tertulis dalam Perjanjian Baru di Matius 5: 38-42. Hal inilah yang membuat khotbah dibukit ini sangat dikagumi dan sekaligus paling dicela yakni panggilan Yesus untuk memperlihatkan perilaku mengasihi secara total terhadap orang yang berbuat jahat. Hal ini adalah hal yang merupakan tantangan yang paling besar dari khotbah di bukit.  Hukum “mata ganti mata, gigi ganti gigi” yang disebutkan di dalam Matius 5:38 dan juga dalam Perjanjian Lama.   Hukum ini akan menjadi suatu perlindungan atau mendorong untuk tidak membalaskan suatu amarah. Hukum “mata ganti mata, gigi ganti gigi” mendorong untuk tidak membalaskan suatu amarah dijelaskan oleh Yesus dalam Matius 5:39-42.   Di dalam perkembangannya yaitu di dalam praktek atau pelaksanaannya hukum “mata ganti mata, gigi ganti gigi” sudah dilaksanakan secara harfiah dimana seorang yang melakukan kejahatan kepada kita, maka demikianlah yang akan kita balaskan kepada dia yaitu mata ganti mata, gigi ganti gigi. Jadi jika seorang diantara orang Yahudi  menyerang orang Yahudi lainnya dan mematahkan satu gigi dari padanya, maka sebagai hukumannya adalah satu gigi dari yang menyerangnya itu haruslah dipatahkan dan demikianlah seterusnya.  
Hingga menjelang zaman Yesus, pembalasan secara harfiah atas suatu kerusakan telah diganti dalam praktik hukum Yahudi  yaitu dengan denda atau uang sebagai ganti rugi. Bahkan hal seperti ini telah terjadi lebih dini dari zaman Yesus. Salah satu penyebab perubahan ini dikarenakan para ahli Taurat dan orang Farisi yang ternyata memperluas  prinsip dari hukum pembalasan ini yang dari ruang lingkup pengadilan, dibawa kepada kehidupan sehari-hari. Sehingga para ahli Taurat dan orang Farisi menggunakannya untuk membenarkan balas dendam secara individu, meskipun hukum secara tegas melarang “janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu” (Im. 19:18).  Padahal prinsip awal dari hukum ini adalah untuk memberantas balas dendam pribadi. Dengan tegas Yesus ingin menyatakan bahwa hukum “mata ganti mata” tidak boleh diterapkan dalam pergaulan pribadi dengan sesama manusia. Suatu hubungan pribadi dengan orang lain haruslah didasarkan pada kasih  bukan didasarkan pada keadilan.  Dalam situasi yang digambarkan dalam ilustrasi pada nats tersebut, Yesus mengatakan bahwa kewajiban kristiani adalah untuk mampu melindungi, menahan diri serta tidak menuntut balas. 

Dalam Praktek kehidupan sekarang, tentunya begitu banyak tindakan kejahatan yang terjadi, terutama kepada kekerasan fisik, bahkan hingga kematian dengan berbagai motif tertentu. Dalam setiap tindakan Kejahatan yang terjadi, kebanyakan korban tentu selalu menuntut keadilan, maka dari itu tak heran bila korban menuntut hukuman pelaku kejahatan atas segala tindakan yang merugikan. Dari sini tak menutup kemungkinan adanya tindakan penghukuman yang dilakukan secara individu atau atas keputusan sendiri dengan dasar balas dendam. Hal seperti inilah yang menimbulkan semakin banyaknya rantai tindak kejahatan berlangsung. Hukum pembalasan yang dimaksud bukanlah mengizinkan tindakan langsung dari korban terhadap pelaku. Melainkan hukum mata ganti mata ini ditujukan kepada hakim-hakim dalam memutuskan perkara secara adil dan tidak seenaknya dalam menentukan tuntutan hukuman. Peran hukum “mata ganti mata” adalah untuk mencegah dan meminimalisir tindakan kejahatan fisik dan juga balas dendam. Namun masih ada saja beberapa oknum yang mengutip hukum ini dari Perjanjian Lama secara harafiah dalam pemahamannya dan praktiknya, seperti mengizinkan tindak balas dendam dalam rupa kekerasan. Tetapi sebagai orang Krsiten kita tetap melihat kepada Injil, dimana Yesus telah mentrasformasikan hukum tersebut dengan dasar Kasih. Agar hidup kita antar sesama tetap terjalin dengan damai di dalam Kasih.

V. Kesimpulan
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa untuk hukum pembalasan “mata ganti mata” ini sendiri, tentunya tidaklah dilakukan secara harafiah dalam praktiknya.  Ini merupakan sebagai acuan hukum, dan ditujukan kepada hakim agar memperhitungkan ganjaran atau sanksi kompensasi yang ditetapkan berpatok dan setara atas tindakan yang dilakukan tidak kurang dan lebih. Tujuan dari Hukum ini pun bukanlah memberikan kebebasan atau izin melakukan tindakan balas dendam. Melainkan sebaliknya untuk melawan dan mencegah adanya tindakan kekerasan dengan motif balas dendam. Kemudian juga dalam Perjanjian Baru lebih dipertegas Yesus dalam Matius 5:39-42, melalui ilustrasi yang ada Yesus mengatakan bahwa kewajiban Kristiani adalah untuk mampu melindungi, mengasihi, menahan diri serta tidak menuntut balas.   




VI. Daftar Pustaka
Browning, W. R. F,  Kamus Alkitab, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015.

De Heer, J.J, Tafsiran Alkitab Injil Matius Pasal 1:22, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015.

Durham,John I., Word Biblical Commentary, vol 3, Texas: World Book Publisher, 1987.

Garner, Bryan A, A Dictionary Of Modern Legal Usage, United States: Oxford University Press, 1995.

Greengus, Samuel, Law in the Bible and in Early Rabbinic Collection, Eugene: Cascade Books, 2011.

Hiers,H, Justice and Compassion in Biblical Law, London: The Continuum International Publishing Group, 2009.

Kim, Yung S., “Lex Talionis in Exod 21: 22-25: Its Origin and Context”, The Journal of Hebrew Scripturest, The National Libraby of Canada : vol 6, 2006.

Leemans,W. F, The Old- Babylonian Merchant : His  Business and his social position, dalam Studi Et Documenta, vol. 3, Leiden: E..J. Brill, 1950.

Marthin,W,dkk, Ensiklopedia Alkitab Masa Kini Jilid I, Jakarta : Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2011.

Smith, Armitage, “Retaliation” dalam Encyclopedia of religion and ethics Vol. X, New York: Charles scribners sons, 1955.

Sprinkle, Joe M, The Interpretation of Exodus 21:22-25 (Lex Talionis), Westminster Theological Journal 55, Toccoa Fall College, 1993.

Stott, John,  Khotbah di Bukit, Jakarta: Yayasan bina kasih, 2012.

Vervenne, M.(ed), Studies In The Book Of Exodus, Leuven: Leuven University Press, 1996,

West, Stuart A, ”The Lex Talionis In The Torah”, Jewish Bible Quarterly, vol 21, 1993.

Wright, David P, Inventing God’s Law, United Stade : Oxford University Press, 2009.

0 comments:

Post a Comment